You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawahan
Desa Sawahan

Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

TATA PRAMANA HARGENG PRAJA Pemerintah dan masyarakat bertekad menciptakan pemerintahan yang bijaksana, mampu mengayomi, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur

LKMD

Administrator 30 April 2014 Dibaca 28 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 617.586.503,05 Rp 1.346.952.000,00
45.85%
Belanja Desa
Rp 336.426.000,30 Rp 1.405.855.245,83
23.93%
Pembiayaan Desa
Rp 60.903.245,83 Rp 58.903.245,83
103.4%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.178.000,00 Rp 4.305.000,00
73.82%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 3.900.000,00
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 379.488.100,00 Rp 724.421.000,00
52.39%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 7.692.889,00 Rp 37.451.000,00
20.54%
Alokasi Dana Desa
Rp 223.486.775,00 Rp 540.939.000,00
41.31%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.200.000,00 Rp 29.256.000,00
4.1%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 1.680.000,00
104.17%
Bunga Bank Desa
Rp 790.739,05 Rp 1.000.000,00
79.07%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 253.566.500,30 Rp 702.710.000,00
36.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 52.719.500,00 Rp 389.392.577,50
13.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 9.860.000,00 Rp 177.488.668,33
5.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 88.063.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.280.000,00 Rp 48.201.000,00
42.07%