You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawahan
Desa Sawahan

Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

TATA PRAMANA HARGENG PRAJA Pemerintah dan masyarakat bertekad menciptakan pemerintahan yang bijaksana, mampu mengayomi, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur

Karang Taruna

Administrator 30 April 2014 Dibaca 24 Kali

TUGAS  KARANGTARUNA

menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

FUNGSI KARANGTAURNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 617.586.503,05 Rp 1.346.952.000,00
45.85%
Belanja Desa
Rp 336.426.000,30 Rp 1.405.855.245,83
23.93%
Pembiayaan Desa
Rp 60.903.245,83 Rp 58.903.245,83
103.4%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.178.000,00 Rp 4.305.000,00
73.82%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 3.900.000,00
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 379.488.100,00 Rp 724.421.000,00
52.39%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 7.692.889,00 Rp 37.451.000,00
20.54%
Alokasi Dana Desa
Rp 223.486.775,00 Rp 540.939.000,00
41.31%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.200.000,00 Rp 29.256.000,00
4.1%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 1.680.000,00
104.17%
Bunga Bank Desa
Rp 790.739,05 Rp 1.000.000,00
79.07%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 253.566.500,30 Rp 702.710.000,00
36.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 52.719.500,00 Rp 389.392.577,50
13.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 9.860.000,00 Rp 177.488.668,33
5.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 88.063.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 20.280.000,00 Rp 48.201.000,00
42.07%